Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Politikus Fahri Hamzah hari ini akan kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor Presiden PKS Sohibul Iman. Pihak Fahri menyebut terlapor menyeret-nyeret majelis Syuro PKS Salim Aljufri.
"Klien kami memang diperiksa kembali dan kesan saya karena pihak terlapor ingin melebarkan kasus ini sampai melibatkan ketua majelis Syuro PKS, Salim Aljufri.", kata pengacara Fahri, Mujahid Latief kepada wartawan, Rabu (2/5).
Muhajahid mengatakan kliennya itu dipastikan akan mematuhi panggilan penyidik Polda Metro hari ini. Dia menegaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri itu cukup sederhana, hanya dengan bukti media cetak dan elektronik serta video Sohibul semata. Sehingga tidak perlu mengundang Salim sebagai saksi.
"Itu tidak memerlukan keterangan orang lain, apalagi ketua majelis Syuro PKS, kami cukup menyerahkan bukti cetak dan elektronik serta video pernyataan yang bersangkutan", demikian tegas Mujahid.
Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (dtc)