Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan luran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia Sehat (JKN-KIS).
PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sederhananya PBI adalah peserta yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
"Adapun salah satu targetnya pada tahun 2019 adalah memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta PBI melalui JKN-KIS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di gedung BPJS Kesehatan, Rabu (2/5 ).
Sampai dengan 27 April 2018, Jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196,4 jiwa. Namun, dari angka itu baru 92,2 juta jiwa yang masuk dalam program PBI BPJS Kesehatan.
Untuk mengejar target pendataan penerima program tersebut, BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dengan Kementerian Sosial.
"Pemutakhiran data ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar yang berhak," kata dia.
Untuk ltu pihaknya akan ikut dalam setiap proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fachmi menjelaskan, ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi Kemensos setiap waktu, misalnya, penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Meninggal dunia atau memiliki NIK ganda BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos.
"Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas kementerian. BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI JK tersebut untuk diperbaharui," ujar dia.
Fachmi Juga menjelaskan, tahun 2017 Ialu, BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kementerian Sosial dalam hal pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK.
Melalui kerja sama tersebut, Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen Iain dan peserta PBI meninggal setiap bulan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini pengisian instrumen verifikasi dan validasi dan data PBI JK yang akan didaftarkan wajib mencantumkan NlK.
Jika masih ada data PBI JK yang belum sesuai dengan dokumen kependudukan, maka akan dilakukan proses update data peserta dalam master file BPJS Kesehatan sesuai dengan dokumen kependudukan akurat yang dimiliki peserta terkait. Alternatlf lainnya, BPJS Kesehatan akan melakukan persamaan data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Hingga 27 April 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.069 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klink Pratama. RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.381 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Saklt dan Klinik Utama), serta 2.690 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.(dtf)