Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menegaskan bahwa lembaga mereka tidak pernah melayangkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat dalam kaitan penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini ditegaskannya terkait laporan Muhammad Hendra Nugraha (sebelumnya tertulis Hendra Gunawan) yang mengaku diteror dan diintimidasi pasca unggahannya di Facebook pasca menerima paket sembako dan kaos bergambar Djoss (Djarot-Sihar).
Sms dari nomor 081279095873 yang mengatasnamakan Bawaslu yang diterima Hendra itu menanyakan soal kebenaran dan kebersediaan Hendra Gunawan menanggungjawabi isi unggahannya tersebut. SMS tersebut juga menjelaskan bahwa tim dari Djoss merasa difitnah atas postingan tersebut sembari mengatakan sampai jumpa esok. "Kalau Hendra merasa tersinggung, ya silahkan saja laporkan sms tersebut ke polisi. Nomor HP nya kan ada, jadi ya tinggal dilacak saja siapa mengirim sms," kata Syafrida, Rabu (2/5/2018).
Ia mengatakan, terkait laporan Gunawan ke Bawaslu Sumut dalam hal dugaan politik uang dan intimidasi itu tengah diproses. Kasus ini menurutnya telah dilimpahkan ke Panwaslih Medan.
Panwas kata dia, punya lima hari untuk memproses ini.
sembako dan intimidasi, Syafrida mengajak untuk semuanya bersabar. Semua laporan itu akan kami proses. Kalau yang soal bagi bagi uang kan kejadiannya di Deliserdang, nah berkasnya sudah dilimpahkan ke Panwas Kab. Deliserdang. Begitu juga dengan laporan tadi malam soal sembako dan ancaman, berkasnya sudah dilimpahkan ke Panwas Kota Medan. Ia kemudian meminta masyarakat bersabar.