Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK mendalami izin pendirian tower telekomunikasi (BTS) terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Tak tanggung-tanggung, ada 22 izin yang dipelajari penyidik.
"Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh 11 perusahaan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).
Selain itu, menurut Febri, penyidik masih mempelajari dokumen dari hasil penggeledahan sebelumnya serta keterangan saksi. Penggeledahan itu dilakukan KPK pada 23-27 April lalu di 31 lokasi, yang terdiri atas 20 kantor/dinas, 4 perusahaan, dan 7 rumah pribadi.
"Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut dan keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa," kata Febri.
KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 disangka menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (dtc)