Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun menyebut Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari pernah meminta uang Rp 9 miliar. Selain uang Rp 9 miliar, Rita disebut meminta artis untuk dukungan pilkada.
Abun mengatakan awalnya General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto datang menemui Abun menyampaikan permintaan uang dan artis. Abun mengatakan jumlah uangnya mencapai Rp 9 miliar.
"Rasanya kalau nggak salah Rp 9 miliar," kata Abun saat bersaksi untuk terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Ia mengatakan pada kesempatan selanjutnya Hanny meminta artis untuk mendukungnya. Namun Abun mengatakan ia tidak memberikan artis.
"Setelah itu dikasih artis?" tanya jaksa KPK.
"Nggak karena Rita datang bukan minta uang, tapi minta artis," ujar Abun.
Abun tidak menjelaskan secara terperinci terkait permintaan Rp 9 miliar. Abun mengatakan dia memberikan pinjaman kepada Rita senilai Rp 6 miliar dengan jaminan emas 15 kg.
"Uang pinjaman dengan jaminan emas 15 kg," kata Abun.
Akan tetapi dia tidak memiliki surat terkait emas itu. Menurutnya, jika dalam 6 bulan pinjaman tak dibayar, emasnya menjadi hak milik Abun.
"Kalau yang perantara Hanny, Hanny bilang itu emas jaminan, kalau dalam 6 bulan jadi milik saya. Nggak ada surat-suratnya," imbuh Abun.
Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Hotel Golden Season Samarinda adalah milik Abun. Abun juga dulu sempat dijadikan terdakwa dalam kasus pungli pelabuhan Samarinda. Namun Abun dibebaskan di Pengadilan Negeri Samarinda dan tidak terbukti melakukan pungli. (dtc)