Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Setya Novanto sudah memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadapnya. Mantan Ketua DPR itu mengaku keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan pengacara dan keluarga.
"Ya yang pertama memang setelah tanggal 30 April, saya konsultasi dengan keluarga, anak dan istri, juga penasihat hukum dan dengan pertimbangan yang tinggi saya memang tidak banding. Meskipun saya punya hak banding dan juga ke MA," ujar Novanto saat sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/5).
"Ini untuk menjernihkan suasana sosial yang betul-betul sejak saya jadi tersangka, maka sebaiknya saya akan cooling down dulu," imbuh Novanto.
Meski begitu, Novanto mengaku akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sejauh ini, ada 3 orang lagi yang belum divonis--2 di antaranya malah belum disidang--yaitu Anang Sugiana Sudihardjo, yang sudah duduk sebagai terdakwa, serta Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi, yang masih dalam proses penyidikan.
"Tentu saya akan mengikuti daripada tersangka-tersangka lain, dari mulai Anang, Made Oka, dan juga Putranto (Irvanto). Dan tentu nanti akan kita lihat perkembangan, dan juga tentu akan terjadi tersangka-lain selain daripada itu," kata Novanto.
KPK sebelumnya tidak mengajukan banding atas vonis ini. Hukuman 15 tahun penjara itu dianggap KPK sudah lebih dari dua pertiga tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara.
"Semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim, sehingga kita pikir tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Karena memang jaksa penuntut menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin (30/4).
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.(dtc)