Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 14 juta jiwa penduduk di Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 4,7 juta jiwa belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Jadi masih sekitar kurang lebih 9 juta Jiwa yang masuk menjadi peserta JKN-KIS," ujar Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, dr Sari Quratul Ainy, kepada medanbisnisdaily.com, di Opal Coffee, Jalan T Amir Hamzah, Medan, Kamis (3/5/2018).
Sari mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah mendorong agar minimal Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta 95% penduduk menjadi peserta JKN-KIS dapat tercapai. Tentunya dengan cara segmen badan usaha agar dapat patuh mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.
"Untuk di Sumut, yang sudah UHC, minimal 95% masuk kepesertaan JKN-KIS masih empat kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat dan Nias Utara," katanya.
Dijelaskannya, dalam hal ini, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)/APBD di masing-masing kabupaten/kota menyesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah, dan diharapkan semua penduduk dapat didaftarkan untuk PBI/APBD. "Tetapi yang diutamakan adalah yang fakir miskin," imbuhnya.
Untuk berjalannya JKN-KIS, lanjut Sari, tentu tidak bisa berjalan sendiri, butuh kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, stakeholder terkait, Dinas Kesehatan agar fasilitas kesehatan (faskes) dapat memberikan pelayanan makin baik dan berkualitas kepada pesertanya.
Cakupan anggaran PBI ini, jelas Sari, ada dua jenis, yakni dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini ditetapkan setiap tahun melalui SK Kementerian Sosial. Dan ini juga ditetapkan melalui usulan dari masing-masing daerah melalui dinas kesehatan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
"Sehingga penerimaannya tidak 'double'. Jika sudah terdaftar di pusat, tidak lagi terdaftar di daerah. Namun kartunya tetap sama. Jadi, jika sudah ter cover di APBN/ pusat, maka tidak lagi ter-cover di APBD/daerah," ungkapnya.
Disinggung terkait kendala yang dihadapi terkait kepesertaan JKN-KIS, Sari menjelaskan, pihaknya melihat selisih peserta yang belum terdaftar. Jika pekerja, maka pihaknya mengajak kerja sama dengan badan usaha. Jika yang belum terdaftar adalah fakir miskin, maka menjadi tanggungan pemerintah.
"Setiap daerah tentu berbeda-beda. Tetapi, dilihat dari masyarakat golongan apa," ujarnya.
Dalam meminimalisir kendala yang terjadi di lapangan, Sari mengaku telah melakukan sosialisasi setiap triwulan di masing-masing kabupaten/kota. Namun, hal ini harus diperkuat dua hal, yakni dana dan data.
"Jika data lengkap tetapi dana tidak ada akan sulit, begitu juga sebaliknya. Karena itu untuk data, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah hal yang sangat penting dan merupakan syarat utama sebagai akuntabilitas kita," pungkasnya.