Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kepastian hasil evaluasi cuti Lebaran 2018 diumumkan pada Senin (7/5) awal pekan depan. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Komplek Istana, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan keputusan tersebut diambil usai mendengarkan masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha.
"Belum, hari Senin kali ya (diumumkan). Hari ini tidak sempat," kata Budi Karya, Jakarta, Jumat (4/5).
Kalangan pengusaha sendiri telah menyampaikan masukan terkait cuti Lebaran 2018 agar diberlakukan tak wajib, khususnya pada 3 hari tambahan yang jatuh pada 11-12 Juni dan 20 Juni tahun ini.
Dengan begitu, cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 totalnya tetap sama 10 hari yang terhitung dari tanggal 11-20 Juni atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman. Dia mengatakan kepastian cuti bersama diumumkan awal pekan depan.
"Informasinya nanti hari Senin akan komunikasikan oleh Kemenko PMK," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan jumlah cuti bersama yang tidak diwajibkan sebanyak 3 hari atau sesuai dengan masukan dari kalangan pengusaha.
"Ya saya rasa pemerintah juga sudah merespon, kemarin kita dipanggil oleh Bu Menko (Puan Maharani) untuk menyampaikan masukan, dan memang ini kelihatannya hal perbankan, kliring itu tetap dibuka, tetapi untuk saat ini menyampaikan dan sangat responsif, keputusan mungkin akan disampaikan pada minggu depan," kata Rosan. (dtf)