Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pansurnapitu. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemkab Tapanuli Utara menertibkan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Sungai Batang Toru, persisnya di Dusun Lumban Ratus, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Jumat (4/5/2018). Kepala Satpol PP Taput, Rudi Sitorus SSos mengatakan, penertiban dilakukan agar pengelola tambang segera mengurus izin usaha.
"Kita akan lakukan pembinaan kepada para pengusaha dan meminta agar mengurus izin dan Ketentuan-ketentuan lainnya. Bila pengusaha tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah, tentunya, terkait tambang pasir, mesin sedot yang diamankan dari lokasi tambang, tidak akan dikembalikan oleh Satpol PP,"sebut Rudi Sitorus ke Medanbisnisdaily.com dilokasi tambang.
Salah satu pengusaha tambang pasir, Doni Sitompul mendukung penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP.
"Saya mendukung kegiatan penertiban tambang pasir oleh Satpol PP. Akan tetapi harus seluruh tambang pasir dan tambang lainnya di Tapanuli Utara harus ditertibkan tanpa terkecuali," harap Doni Sitompul.