Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tudingan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang tidak mau meneken kesepakatan penyelesaian konflik dengan 5 komunitas masyarakat adat, ditampik pihak PT TPL.
Humas PT TPL Dedy Armaya dalam keterangan persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (4/5/2018) menyebutkan, pertemuan yang digelar Kamis (3/5/2018) di Hotel Santika Medan itu, adalah mediasi awal untuk menyamakan persefsi dari masing-masing pihak.
"Pertemuan itu diinformasikan tidak untuk membahas hal-hal teknis. Hal-hal teknis baru akan dibicarakan pada pertemuan selanjutnya," kata Dedy.
Ditambahkan Dedy, karena itu, PT TPL belum dapat mendatangani draft kesepakatan tersebut. Selain itu pihak TPL juga menyoroti poin yang diajukan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) di dalam draft kesepakatan tersebut bersifat teknis yang tidak dilengkapi dengan data-data valid. Karenanya kami belum bisa meneken draft itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KSPPM dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai pendamping 5 komunitas masyarakat adat dalam pertemuan itu, menyesalkan PT TPL yang tidak mau menandatangani draft kesepakatan penyelesaian konflik itu.
Direktur KSPPM, Delima Silalahi, menyebutkan salah satu point yang membuat pihak PT TPL tidak meneken draft kesepakatan itu adalah soal penghentian penanaman ekaliptus di lahan yang menjadi sengketa.
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Manambus Pasaribu menyesalkan sikap pihak PT TPL. Itu sama saja dengan menolak itikad baik untuk menyudahi konflik sebagaimana yang diminta oleh pemerintah pusat, katanya.
Pertemuan itu sendiri difasilitasi oleh Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Dalam kesempatan itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Irmansyah Rachman meminta agar konflik itu disudahi dengan mengembalikan hak masyarakat adat atas tanah adatnya.
Kelima komunitas masyarakat adat itu antara lain masyarakat Naga Hulambu, masyarakat Ama Raja Medang Simamora, masyarakat Pargamanan Bintang Maria, masyarakat adat Oppu Bolus Simamora dan masyarakat Onan Harbangan. Selama ini mereka berkonflik dengan pihak TPL atas lahan seluas 6.131 Ha milik mereka yang ditanami ekaliptus oleh pihak TPL.