Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo mengatakan telah bekerja sama dengan KPK. Bimanesh memiliki bukti screenshot percakapan penyidik KPK dengan dirinya.
"Saya punya bukti. Apa yang terjadi kerja sama saya dengan KPK? Pada tanggal 18 November 2017 disampaikan apresasi pimpinan KPK kepada saya. Mohon izin saya sampaikan," ujar Bimanesh kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Hakim ketua Mahfudin kemudian membacakan percakapan yang di-screenshot oleh Bimanesh. Dalam percakapan itu, penyidik KPK bernama Riska meminta Bimanesh untuk mengulur waktu pemeriksaan Novanto.
"Dok dengan Riska. Dok izin kalau bisa prosesnya dilamain sedikit tim yang akan menahan otw. Biar kalau ditahan, yang bersangkutan di bawah pengawasan kami. Anda jawab, baik mungkin setelah salat Jumat," tutur hakim membacakan isi percakapan.
Setelah itu, hakim membacakan kembali percakapan Bimanesh dengan Riska. Isi percakapan itu, KPK mengapresiasi pihak RS Medika Permata Hijau yang telah membantu kerja penyidik.
"Izin dok, kami ucapkan terima kasih atas seluruh bantuan dokter dan jajaran. Saat anev (evaluasi) tadi malam, saya sudah sampaikan pada pimpinan bahwa a to z yang terjadi di RS Permata Hijau. Mereka sangat apresiasi terhadap rekan-rekan di Permata hijau, terutama dokter. Terima kasih," ucap hakim yang menirukan isi percakapan.
Namun Fredrich yang berada di depan majelis hakim mengaku tidak tahu bukti screenshot percakapan itu. Menurut Fredrich, jika Bimanesh bekerja sama dengan KPK, bagaimana bisa dokter tersebut menjadi terdakwa.
"Saya nggak tahu ada screenshot. Kalau ada komitmen dengan KPK mengapa jadi terdakwa, jadi pesakitan, dan kenapa saya halangi pak? Saya bilang segera dipindahkan ke RSCM, hak dan kewajiban saya sebagai advokat. Saya bangga dengan kerjaan saya, saya minta surat tugas itu hak saya. Kalau itu dikategorikan menghambat, maka semua advokat nggak usah kerja, saya sudah ke interpol, nggak ada DPO," jelas Fredrich.
Fredrich menegaskan, tidak mengetahui isi percakapan itu. Fredrich pun menyebut Bimanesh sebagai pahlawan, jika sudah membantu KPK.
"Saya nggak tahu dengan screenshot. Kenapa dalam hal ini terdakwa jadi terdakwa, seharusnya jadi pahlawan dong," jelas Fredrich.
Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya eks Ketua DPR itu. (dtc)