Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut), kembali berhasil menangkap satu lagi tersangka penganiaya Bripka Eric Tambunan. Tersangka yang diamankan berinisial R (26), dan saat ditangkap ia tidak melawan.
"Tersangka kami tangkap dari rumah neneknya di daerah Simalingkar, kemarin. Saat ini tersangka sudah kami amankan di markas Poldasu. Peran tersangka ikut memukul korban," beber Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (6/5/2018).
Dengan tertangkapnya tersangka R, Maringan mengatakan, maka jumlah pelaku yang masih berkeliaran tinggal tiga orang lagi. Sebab, dari penangkapan sebelumnya, polisi sudah meringkus dua dari enam tersangka.
"Pelaku yang belum tertangkap kini tinggal tiga orang lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andre Setiawan mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut yakni Ayub (33) dan Ramki (27) warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan. Mereka ditangkap di Riau. Sementara, tiga tersangka lainnya berstatus buronan.
"Kami sarankan tersangka lainnya menyerahkan diri," imbaunya.
Andre menerangkan, sejauh ini modus operandi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dipicu sakit hati.
"Tersangka balas dendam karena adiknya disenggol korban saat di salah satu tempat hiburan malam," bebernya.