Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung diingatkan agar segera memproses surat DPC Partai Demokrat Medan perihal pergantian antar waktu (PAW) antara Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin.
"Tidak ada hak Ketua DPRD Medan untuk menahan surat dari DPC Partai Demokrat Kota Medan tertanggal 14 Maret 2018 perihal PAW Parlaungan ke Amiruddin," kata ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), DR Faisal Akbar SH MHum, Senin (7/5/2018).
Faisal menjelaskan, proses PAW dilakukan bilamana ada surat dari partai ke instansi negara, yakni DPRD Medan. Jka surat tersebut sudah masuk, maka pimpinan DPRD terkhusus Sekretaris Dewan dan Ketua DPRD Medan menindaklanjutinya dengan menyurati KPU dan seterusnya ke wali kota dan gubernur. Setelah keluar surat keputusan, maka diproses DPRD Medan untuk dilantik.
"Gugatan sudah pernah berjalan di Pengadilan Negeri Medan dan kasasi ke Mahkamah Agung, ini artinya proses hukum untuk PAW sudah tuntas," jelasnya.
Karena sudah ada putusan hukum, maka seharusnya PAW segera dilakukan. Apabila masih ada yang memperlambat tentu ini bagian dari proses politik saja.
"Sebenarnya tidak ada hak Ketua DPRD Medan menahan proses PAW. Meskipun demikian, ada baiknya Partai Demokrat melakukan komunikasi politik ke Ketua DPRD Medan agar proses PAW dilaksanakan," jelasnya.
Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong ketika dikonfirmasi mengaku tidak terima akan keputusan DPP Partai Demokrat, Maka dilakukan gugatan terhadap SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
"Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik itu DPP dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir," ucapnya.
Karena masih ada perlawanan hukum, Parlaungan menyebut permohonan DPC Partai Demokrat tentang PAW dirinya belum bisa diproses.
"Tunggu keluar keputusannya, jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan, apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencederai nama partai," tegasnya.
Sependapat dengan Parlaungan, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengakui pihaknya tidak bisa memproses usulan PAW dari DPC Partai Demokrat Medan.
"Ada gugatan perdata yang diajukan Parlaungan tentang perbuatan melawan hukum," kata Henry Jhon.
Kata dia, gugatan yang diajukan Parlaungan itu karena tidak senang dengan tuduhan DPP Partai Demokrat. "Dia dipecat, dia dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya. Jadi itu yang digugat," ujarnya.
"Kalau kemarin yang digugat Parlaungan itu kan keputusan Mahkamah Partai, kan itu NO artinya dikembalikan ke Partai. Dia sebagai warga negara berhak menggugat," sebutnya.
Karena adanya gugatan itu, Henry mengaku permohonan PAW tidak dapat diproses. "Di dalam tatib ada bahasa yang menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan ketika memiliki kekuatan hukum tetap. Kan masih ada gugatan perbuatan melawan hukum lagi, jadi belum bisa diproses," katanya.