Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Cuti bersama saat hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 telah ditetapkan sebanyak tujuh hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang diputuskan pada 18 April lalu.
Keputusan ini diambil usai menerima masukan dari kalangan pengusaha. Dalam keputusan ini, ada ketentuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta.
Ketentuan itu juga merupakan hasil evaluasi pemerintah menyebutkan, jatah cuti bagi PNS tidak memangkas cuti tahunan sedangkan bagi pegawai swasta mengurangi hak cuti tahunannya.
"Kalau pegawai swasta otomatis mengurangi cuti tahunan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Hanif mengatakan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Menurut Hanif, pengusaha juga wajib membayarkan setiap tenaga pekerja sesuai aturan yang berlaku, baik yang cuti maupun yang masuk kerja.
"Bila melebihi jam kerja atau lembur juga tetap akan dibayar," ungkap dia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan cuti Lebaran tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi para PNS, atau sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Asman bilang, bagi PNS yang masuk saat cuti bersama juga bisa menggunakan jatah cutinya di lain hari. Misalnya, setelah Lebaran, atau sesuai dengan hasil evaluasi yaitu, PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
"Untuk PNS sudah di atur PP 33, cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan," kata Asman. (dtf)