Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Camat dan kepala desa/lurah yang wilayahnya terdapat aktivitas sumur minyak mentah ilegal dan penyulingan minyak mentah ilegal dberikan wewenang untuk mendata, menindak, membina hingga menutup operasional tambang. Ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Senin (7/5/2018), mengadakan rapat lintas sektoral untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan liar sumur minyak mentah.
“Saya imbau kepada para camat dan kades/lurah untuk segera mengintruksikan kepada para penambang minyak ilegal agar bergabung ke Koperasi Unit Desa (KUD) yang resmi. Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan mereka," kata Sekdakab Langkat, dr Indra Salahudin saat memimpin rapat lintas sektoral (Forkopimda) Langkat.
Pemkab Langkat telah membentuk tim terpadu dengan beranggotakan dari instansi terkait. Tim akan menertibkan penambang atau penyuling minyak ilegal.
“adi kedepannya, akan dilakukan penertiban kepada semua bentuk praktik penambang minyak ilega". Dari hasil pendataan serta penertiban tim terpadu nantinya, mereka semua akan dibina agar menyadari betapa bahayanya aktivitas ilegal itu, serta mengarahkan mereka agar segera bergabung ke KUD resmi, demi keselamatan alam dan hidup mereka. Jika upaya penindakan telah dilakukan, dan masih tetap ada penambang ilegal beroperasi, pastinya akan ditindak tegas dengan diserahkan kepada pihak berwajib guna diproses susuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Indra lagi.S