Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsudin angkat bicara mengenai gugatan perlawanan hukum yang diajukan anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Medan, Amiruddin.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini, gugatan Parlaungan kurang tepat. "Tidak relevan menggugat keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang sudah final," katanya, Senin (7/5/2018), menanggapi gugatan Parlaungan dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2017/PN Mdn tentang perbuatan melawan hukum.
Dia menjelaskan, keputusan Mahkamah Partai Demokrat keluar berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri, dan Kasasi Mahkamah Agung. "Pelajari pasal pada UU No 2/2011," tegasnya.
"Mahkamah Agung melalui Surar Edaran No 4 / 2016 sudah menegaskan kompetensi absolut Mahkamah Partai," paparnya.
Parlaungan Simangunsong tidak terima akan keputusan DPP Partai Demokrat yang mengganti dirinya epada Amiruddin. Ia pun menggugat SK DPP Partai Demokrat yang diteken SBY selaku ketum dan Hinca Panjaitan selaku Sekjen.
"Saya laporkan ke PN Medan tentang PMH (Perbuatan Melawan Hukum) baik itu DPP dan Amiruddin ke PN Medan. Sudah beberapa kali sidang, tapi baik DPP dan Amiruddin tidak pernah hadir," ucapnya.
Karena masih ada perlawanan hukum, Parlaungan menyebut permohonan DPC Partai Demokrat tentang PAW dirinya belum bisa diproses.
"Tunggu keluar keputusannya, jadi tidak bisa dilakukan PAW. Bisa tanya ke konstituen saya, apakah saya tidak berbuat selama 3,5 tahun menjadi anggota dewan, apakah saya pernah melakukan pelanggaran serius dan mencedrai nama partai," tegasnya.
Pengamat hukum DR Faisal Akbar SH M Hum berpendapat, gugatan yang dilayangkan Parlaungan Simangunsong terhadap SK DPP Partai Demokrat dalam hal putusan pemberhentian kader dan pergantian antar waktu (PAW) tidak tepat, karena persoalan partai yang sifatnya internal hanya bisa diputuskan melalui putusan mahkamah partai. Jika SK DPP Partai Demokrat sudah mengacu kepada keputusan mahkamah partai, maka putusan itu absolut dan memiliki kekuatan hukum tetap.