Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa peneliti Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas kasus penipuan yang menjerat dan pengusaha properti di Medan, Mujianto dan Rosihan Anwar sebagai tersangka lengkap (P21). Dengan begitu sesuai UU, pihak kepolisian punya waktu 30 menghadirkan tersangka yang kini berstatus DPO.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (8/5/2018) mengatakan, berkas kasus milik Bos PT Cemara Asri Group itu telah dinyatakan lengkap sejak Senin, 7 April 2018.
"Jaksa menyatakan berkas milik tersangka sudah memenuhi syarat formil maupun materil dan sudah menerbitkan surat P21 kepada penyidik Polda Sumut pada 7 Mei," kata Sumanggar.
Dengan status DPO Mujianto, Sumanggar mengaku bahwa pihaknya hanya bisa menunggu penyidik Poldasu menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun dirinya menegaskan sesuai ketentuan hukum, selama 30 hari sejak diterbitkan P21 berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polri apabila tersangka dan barang bukti tidak diserahkan.
"Demi kepastian hukum, apabila 30 hari pasca penerbitan P21 penyidik Polri tidak bisa menghadirkan tersangka dan barang bukti, maka berkas perkara akan kita kembalikan ke penyidik. Jaksa tidak akan menanganinya lagi," terang Sumanggar.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengaku pihaknya telah menerima surat pernyataan P21 kasus penipuan Mujianto dari Kejati Sumut. Dengan itu pihaknya juga sudah mengajukan surat pencekalan terhadap Mujianto.
"Permohonan cekal terhadap Mujianto sudah diajukan ke Dirjen Imigrasi kemarin," sebut Andi melalui Whatsapp.
Polda Sumut telah mengeluarkan surat DPO terhadap tersangka kasus penipuan dana proyek senilai Rp 3 miliar, Mujianto sejak Kamis 19 April 2018. Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto masuk dalam DPO di antaranya karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Konglomerat tersebut terakhir kali terdeteksi tengah berada di Singapura.
Menyangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar itu sendiri, tersangka Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1/2018) meskipun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp 3 milliar.