Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sepertinya sudah tahu mengenai keberadaan juru parkit (jukir) liar di seputaran Lapangan Merdeka. Sayangnya, salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu tidak bisa berbuat banyak.
"Gak bisa, anggotaku aja dilawan mereka, harus ada polisi untuk menangkap orang," kata Kepala Dishub Medan, Renward Parapat, Selasa (8/5/2018) saat dikonfirmasi mengenai tarif parkir Rp15.000 di pedestrian Lapangan Merdeka.
Meski begitu, Renward menegaskan apa yang dilakukann oleh jukir itu liar melanggar ketentuan. "Nanti akan kami kordinasikan dengan pihak kepolisian," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang masyarakat menjadi korban keganasan jukir liar saar memarkirkan kendaraannya di pintu masuk lapangan merdeka jalan bukit barisan.
Untuk bisa parkir kendaraan di lokasi tersebut, pengendara harus merogoh kocek dalam-dalam. Untuk mobil dikenakan biaya Rp15.000 sekali parkir, bahkan tarif parkir tersebut harus dibayar dimuka.
Jika pengendara tidak mau membayar Rp15.000, maka tempat parkir itu akan ditutupi rambut lalu lintas.
Salah satu pengunjung lapangan merdeka, Sutan mengaku terkejut dengan besaran tarif parkir yang diberlakukan kepada dirinya.
"Kalah parkir VIP di Mall," kata Sutan kepada wartawan, Senin (7/5/2018) malam.
Sutan sempat meminta karcis parkir kepada jukir dan security yang menyebut bahwa parkir di depan pintu masuk bukit barisan. "Saya tanya mana karcisnya, mereka bilang tidak ada, kalau tidak mau gak masalah," ungkapnya.
"Kalau memang itu tarif resmi dari pemerintah, saya bayar, bukan uang tidak ada. Rp50.000 pun sanggup bayar, kalau memang resmi. Tapi, anehnya mereka tidak mau memberikan karcis, berarti kan mereka ilegal, kemana petugas Dishub, kok tidak ada melakukan penertiban," imbuhnya.