Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk dituding tidak tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh sejumlah kalangan. Akibatnya, sejumlah warga Desa Lumban Manurung dan Desa Tangga Batu I mengadu ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir terkait keluhan dari perusahaan itu.
Keluhan warga tersebut kemudian mendapat respons dari Management PT TPL Tbk yang berdomisili di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Pimpinan Perusahaan Manager Humas, Tagor Manik, Rabu (9/5/2018), menegaskan, seluruh perizinan TPL dalam menjalankan usaha sudah sesuai aturan aturan yang berlaku.
"Perusahaan PT TPL bukanlah perusahaan kecil. Pemodalnya saja adalah asing. Bagaimana kategori untuk menjadi mendirikan perusahaan asing tentu harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Tagor.
Tagor Manik menjelaskan terkait keluhan warega atas sengatan bau limbah yang mengganggu warga, pihaknya sedang melakukan perbaikan melalui pengembangan bangunan. Sehingga, katanya, kedepannya pengaruh terhadap lingkungan akan terminimalisir.
"Perusahaan tidak pernah berpikir bagaimana masyarakat sekitar resah, apalagi terbeban akan pengaruh limbah. Justeru, kami dari perusahaan berupaya agar keberadaan perusahaan menjadikan berkah bagi warga,” ucapnya.
Tagor yang didampingi Community TPL Jerry Tobing dan stafnya juga mengatakan, soal pengaduan warga Desa Lumban Manurung dan Desa Tangga Batu I kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir dan soal Amdal, adalah hal yang harus dijawab oleh pihak perusahaan. Namun, terkait perizinan Amdal, dia menegaskan kembali, perusahaan pasti memilikinya.
“Kami datang atas undangan pertemuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang dipasilitasi oleh Kementrian LH dan Kantor Dinas LH Tobasa, untuk surat apalagi yang terkait perijinan kami tidak bawa yang pasti semua lengkap di kantor,” jelasnya mempersilahkan datang apabila dibutuhkan.
Sebelumnya, Perwakilan dari Kementria LH Atiek Koesrijanti (Kasubdit PSLH diluar Pengadilan Bidang Industri, Sarana dan Jasa) dan Kantor Dinas LH yang dihadiri Kepala Dinas Mittar Manurung dan Kabid Tekhnis Rina Sihombing telah menerima pengaduan warga di dua desa Desa Lumban Manurung dan Tangga Baru I atas adanya keluhan warga akan aktivitas PT. TPL telah mengganggu kehidupan warga sekitar khususnya dikarenakan limbah B3 atau landfill.