Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur. Mahathir Mohamad berbicara soal skandal mega korupsi yang menyeret Najib Razak yang dikalahkannya dalam pemilu 9 Mei. Ditegaskan Mahathir bahwa siapa saja yang melanggar hukum, harus diadili.
"Jika undang-undang menyatakan Najib telah melakukan pelanggaran, dia akan menghadapi konsekuensinya," tegas Mahathir dalam konferensi pers terbaru, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (10/5).
Mahathir juga ditanya soal sosok Najib yang diselimuti skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dalam konferensi pers sebelumnya, pada Kamis (10/5) dini hari, sebelum Komisi Pemilihan Umum Malaysia atau EC mengumumkan hasil akhir pemilu.
"Kami tidak ingin balas dendam ... Kami ingin memulihkan penegakan hukum," jawab Mahathir.
Mahathir sebelumnya terus mengkritik Najib terkait dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi 1MDB yang melibatkan penyelewengan uang negara miliaran dolar Amerika. Najib membantah melakukan pelanggaran.
Mahathir juga menyebut pemerintahan Najib sebagai pemerintahan kleptokratik. Kleptokratik merupakan pemerintahan dengan pemimpin-pemimpin korup yang menggunakan kekuasaan mereka untuk mengeksploitasi rakyat dan sumber daya alam di wilayah mereka, demi memperkaya diri dan mempertahankan kekuasaan politik.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mengadili Najib nantinya, Mahathir menjawab dengan tegas: "Jika siapa saja melanggar hukum, dan itu termasuk seorang jurnalis, mereka akan dibawa ke pengadilan."
Lebih lanjut, Mahathir menyatakan akan mengkaji berbagai kebijakan yang diberlakukan pemerintahan Najib. Dia menyatakan akan mencabut pajak barang dan jasa atau GST yang diberlakukan pemerintahan Najib sejak tahun 2015 dan menggantinya dengan pajak penjualan. Mahathir juga menyatakan akan mengkaji ulang investasi asing serta Undang-undang Antiberita Palsu atau hoax yang kontroversial.
"Undang-undang itu seharusnya dipelajari lagi, baik apakah itu melawan berita palsu atau musuh politik -- pada saat ini undang-undang itu digunakan untuk membungkam oposisi. Kita perlu mempelajari semua hal yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," tandasnya. (dtc)