Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polisi Sektor Patumbak dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan dan penggelapan yang dilakukan personelnya, Brigadir Zupi dkk, terhadap Rahmad Habibullah dkk. Laporan ini tertuang dalam Nomor: STTLP/669/K/IV/Restabes Medan tanggal 8 April 2018.
Kuasa Hukum Rahmad Habibullah dkk, Adven Parningotan SH, Kamis (10/5/2018) mengatakan, pada 4 April Polsek Patumbak melakukan penangkapan di Jalan Bunga Tanjung, Gang Rambe. Saat itu, Bambang Sujatmiko, Ifan dan Parlindungan Harahap langsung dibawa ke Polsek Patumbak beserta dengan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3884 MAR dan 4 buah mesin jackpot, yang tidak diketahui pemiliknya.
"Kemudian Parlindungan Harahap dan Bambang Sujatmiko dianiaya oleh Brigadir Zupi dkk, serta meminta HP merek Samsung, HP merek Balpoint dan dompet yang di dalamnya berisi 2 buah STNK sepeda motor, serta uang sebesar Rp 951.000 milik Parlindungan. Selain itu, oknum polisi tersebut juga meminta dompet milik Bambang Sujatmiko yang di dalamnya berisi uang Rp 200.000. Sementara Ifan yang jelas terbukti sedang bermain judi jackpot dilepaskan," ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan Adven, pada hari yang sama sekitar pukul 24.00 WIB tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, 10 personel Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap 9 orang, di mana di antaranya adalah Rahmad Habibullah dan Aspin Fauzi. Kemudian kesembilan orang tersebut dibawa ke Polsek Patumbak beserta 1 unit sepeda motor Suzuki Smash dan 4 unit mesin judi jackpot yang tidak diketahui pemiliknya.
"Mereka (polisi) juga meminta HP Vivo, Ichery dan HP OPPO, serta dompet yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp 950.000 milik Aspin Fauzi. Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga meminta HP Polytron dan dompet yang di dalamnya berisi uang Rp 3.500.000, serta uang sebesar Rp 2.500.000 yang ada di kantong celana Rahmad Habibullah," sebut Adven.
Selain itu, Adven membeberkan, selanjutnya pada 5 April sekitar pukul 16.00 WIB, Rahmad Habibullah, Bambang Sujatmiko, Parlindungan Harahap, Aspin dan Ardi dikeluarkan dari sel tahanan yang kemudian dianiaya oleh Brigadir Zupi dkk.
"Tindakan penganiayaan tersebut terjadi ketika klien kami atas nama Rahmad Habibullah meminta kepada pihak kepolisian agar uang sebesar Rp 6.000.000 dan HP merk Poliytron miliknya dikembalikan. Setelah klien kami dianiaya Brigadir Zupi dkk, selanjutnya kelima orang tersebut kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan Polsek Patumbak," jelasnya.
Lebih lanjut Adven menyebutkan, pada 7 April, Polsek Patumbak meminta uang sebesar Rp 24.000.000 kepada keluarga kilen mereka, di mana uang tersebut diserahkan oleh keluarga korban kepada penyidik yang bernama Nandito.
Rinciannya, kata Adven, Rp 22.000.000 untuk kanit yang bernama Yaqin dan Rp 2.000.000 untuk Nandito. Uang tersebut untuk biaya membebaskan lima orang (Rahmat Habibullah, Aspin Fauzi, Bambang Sujatmiko, Parlindungan Harahap dan Ardi), empat di antaranya klien mereka.
"Yang mengherankan, mengapa setelah 3 hari kilen kami ditangkap dan ditahan tidak pernah di BAP dan tidak dilengkapi surat penangkapan serta surat penahanan. Parahnya lagi, mengapa hanya dua unit sepeda motor Honda Vario dan Suzuki Smash milik klien kami yang dikembalikan, sementara 6 HP, 2 buah STNK dan uang total sebesar Rp 8.101.000 milik kien kami tidak dikembalikan. Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Polsek Patumbak untuk mengembalikan," ketus Adven.
Atas perlakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Patumbak ini, kata Adven, klien mereka merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi di Polrestabes terhadap tindak pidana penganiayaan dan penggelapan sesuai dengan Nomor: STTLP/669/K/IV/2018 Restabes Medan. Laporan itu dilengkapi dengan Visum Et Repertum di RSU dr Pirngadi dan hasil pemeriksaan Radiologi Thorax PA (Rontgen) di RS DR GL Tobing.
Untuk itu, Adven dan kliennya berharap ada kepastian hukum dan rasa keadilan atas perkara tindak pidana penganiayaan dan penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh personel Polsek Patumbak tersebut.
"Perbuatan Brigadir Zupi dkk telah melanggar UU Kapolri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 Ayat 2, di mana tindakan penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi syarat, yaitu tidak bertentangan dengan aturan hukum dan menghormati HAM, serta Pasal 3 UU Nomor 13 Tahun 2016 yaitu penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadlian, tidak diskrimatif dan kepastian hukum," pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin yang dikonfirmasi prihal masalah ini dengan tegas membantahnya. Ia mengatakan, pihaknya tidak ada melakukan apa yang ditudingkan oleh kuasa hukum Rahmad Habibullah dkk itu.
"Tidak ada dilakukan anggota kita dan menerima imbalan berupa apapun," tandasnya singkat.