Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat tidak menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dengan begitu, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme secepatnya diselesaikan.
"Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di rumah dinasnya, Senin (14/5).
Wiranto mengatakan opsi perppu yang sempat mencuat mengingat rentetan ledakan bom yang dilakukan kelompok teroris tidak digunakan. Menurut Wiranto, konsep terakhir dari revisi UU Antiterorisme akan segera diselesaikan.
"Presiden menyampaikan secepatnya harus diselesaikan. Sebaiknya tidak kita gunakan perppu, tapi segera diselesaikan bersama-sama," kata Wiranto.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyampaikan agar payung hukum bagi pemberantasan korupsi segera diselesaikan. Jokowi menyebut revisi UU Antiterorisme sudah 2 tahun dibahas DPR dan belum juga selesai.
Di sisi lain, dalam 25 jam terakhir, terjadi 5 ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo. Jokowi sampai terbang dari Jakarta ke Surabaya pada Minggu (13/5) untuk memantau langsung pascaperistiwa tersebut. (dtc)