Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini sedang dihadapkan dengan dua kelompok berbeda dari pedagang pasar pringgan.
Di mana, satu sisi pedagang menolak pengelolaan pasar pringgan oleh PT Parbens atau pihak ketiga. Sementara itu, disisi lain ada pedagang yang menyetujui pengelolaan pasar diserahkan kepada pihak ketiga.
Ketua Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, Syaiful Bahri menyebut saat ini pihaknya akan melakukan kajian terhadap pengelolaan pasar pringgan.
Hal ini disampaikan Syaiful Bahri usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama dua kubu pedagang di Komisi C DPRD Kota Medan.
"Seperti yang disampaikan anggota dewan tadi, kami diberi waktu seminggu untuk mengkaji ulang, bagian hukum yang akan melakukan kajiannya lebih jauh," katanya.
Diakuinya, Pemko Medan tidak bisa lepas tangan begitu saja mengenai konflik yang terjadi antar pedagang terkait kebijakan pasar pringgan.
"Akan kita cari jalan keluarnya, ada usaha mencari apa yang kita buat sesuai dengan hukum tidak, dikaji dulu, nanti bagian hukum kajian, hasilnya akan disampaikan kembali ke dewan," ungkap pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu.
"Gak ada kepentingan ku disini (pasar pringgan), memang aku yang tandatangan kerjasama nya. Itu sudah sesuai ketentuan," tuturnya.