Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana mengubah peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 khususnya tentang besaran pajak parkir. Gubernur DKI Anies Baswedan beralasan peningkatan pajak parkir bertujuan agar warga beralih ke angkutan umum.
Anies menyampaikan itu dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan Pemprov DKI terhadap usulan seluruh fraksi di DPRD DKI mengenai rencana peningkatan pajak parkir. Rapat digelar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Anies hadir didampingi oleh Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Hadir pula Sekda Saefullah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri dan sejumlah wali kota salah satunya Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.
"Kenaikan tarif (pajak parkir) 30 persen memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik dan dapat mengurai kemacetan. Lain pihak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal dapat dipertahankan untuk pembiayaan pembangunan Jakarta," kata Anies.
Dalam rapat paripurna kali ini, Anies menjawab usulan Fraksi Gerindra yang meminta Pemprov DKI menambah pajak parkir valet menjadi 40 persen. Menurut Anies, kenaikan pajak parkir menjadi 40 persen tidak bisa dilakukan.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen, sehingga pengenaan tarif pajak parkir reguler dan tarif parkir valet sebesar 40 persen tidak dapat dilaksanakan untuk saat ini karena bertentangan dengan UU," terang Anies.
Selain itu, Anies juga menerangkan soal rencana Pemprov DKI merancang sistem elektronik mengenai laporan data transaksi usaha perparkiran. Rencana tersebut senada dengan usulan Fraksi PKB yang meminta Pemprov DKI membuat sistem pembayaran pajak parkir elektronik.
"Saat ini eksekutif (Pemprov DKI) sedang membuat Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir melalui online system," tutur Anies.
Kenaikan pajak parkir secara otomatis akan meningkatkan biaya parkir yang dibayarkan pemilik kendaraan. Dengan begitu, Pemprov DKI berharap warga Jakarta akan berpikir lagi untuk menggunakan kendaraan pribadinya.
"Pajak dibayar oleh pengguna parkir sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah dengan tujuan pengguna parkir beralih ke moda transportasi publik," terang Anies.
Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Dengan rapat paripurna hari ini pembahasan mengenai perubahan perda tersebut sudah bisa dilakukan. Pembahasan mengenai perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 mulai digelar Rabu (16/5).
Susun Kembali Pergub Biaya Parkir
Pemprov DKI Jakarta berencana meningkatkan besaran pajak parkir dari 20 menjadi 30 persen. Meskipun pajak meningkat, pengelola parkir tidak bisa menaikkan biaya parkir yang dibebankan ke pemilik kendaraan begitu saja.
"(Biaya parkir) itu kan pergub (peraturan gubernur) tersendiri. Pengusaha tak bisa sembarangan menaikkan tarif layanan parkir. Ada pergubnya, di Dishub (Dinas Perhubungan). Berapa per jamnya, jam pertama, jam kedua ditentukan. Ditentukan tarif batas bawah, tarif batas atas, ditentukan oleh pergub, sudah ada," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Edi menuturkan penambahan pajak parkir sejalan dengan peningkatan target penerimaan pendapatan daerah. Tahun ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan pendapatan dari pajak parkir sebesar Rp 685 miliar.
"Pajak parkir sudah naik menjadi Rp 685 miliar tahun ini dari Rp 600 miliar kemarin (target 2017). Kalau saja perda ditertibkan Juni, lalu Juli bisa dinikmati cuma 6 bulan baru bisa kita rasakan dampak kenaikan pajak parkir ini," ujar Edi.
Namun, Edi menyadari harus ada penyesuaian mengenai biaya parkir. Kata dia, pergub yang mengatur tentang biaya parkir akan diubah setelah perda Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur tentang pajak parkir disahkan.
"Pengelola parkir selama ini diatur oleh pergub. Ada di Dishub. (Naik atau tidak biaya parkir) nanti tergantung pergub, setelah perda ini akan disusun kembali," terang Edi.
dtc