Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk Abdullah (29) warga jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos. Keduanya ditangkap, karena telah melakukan perampokan, dengan modus mengambil sewa penumpang di Bandara Kualanamu.
Direktur Reserese Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Keduanya, kata dia ditangkap, saat berada di Jalan Simpang Pos, di rumah Dedi, Jumat (10/5/2018) kemarin.
"Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan tersangka. Mengetahui melintas di seputaran Jalan Kenanga Raya, kita langsung ke sana dan melakukan pencegatan," katanya didampingi Kasubdit III Krimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (14/5/2018).
Andi Rian mengaku, kedua tersangka ini melakukan niat jahatnya dengan cara mencari korbannya di Bandara Kualanamu dengan modus mencari penumpang yang hendak mau ke Kota Medan. "Si Dedi ini yang mencari sewa. Sedangkan si Abdullah tugasnya menunggu di mobil," ujarnya.
Saat itu, sambung Andi Rian, penumpang yang menjadi korban bernama Nugrahi Sri Utami (22) warga Jalan Ahmad Yani No 27, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sri menumpangi mobil Toyota Avanza warna Silver pelat B 1143 FZA yang digunakan kedua tersangka.
Andi Rian menceritakan, ketika korban masuk ke dalam mobil, korban memang kaget melihat keberadaan Abdullah. Namun agar korban tidak curiga, Dedi mengaku kalau Abdullah hanya menumpang sampai di simpang Tanjungmorawa, dan korban pun percaya dan langsung masuk.
Usai korban masuk, mobil pun langsung bergerak dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan. Namun saat mobil sudah jalan, keduanya langsung mengancam korban dengan kata-kata akan diperkosa dan dibunuh.
"Dengan ancaman itu, korban pun langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka karena takut pisau sudah menempel di lehernya," ujarnya.
Andi Rian menyatakan kedua pelaku juga memaksa korban menyerahkan nomor pin ATM miliknya. Setelah pin ATM di dapat, kedua pelaku menyinggahi ATM yang berada di Bandar Selamat dan menggasak uang korban sebanyak Rp 6,7Juta.
"Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil. Kedua tersangka ini memegang payudara dan kelamin korban," terangnya.
Tidak sampai di situ, sambung Andi, korban dibawa keliling sampai ke tol Binjai dan kembali melewati Plaza Manhattam. Akhirnya korban baru diturunkan di Jalan Bunga Raya persis di depan kantor PLN Sunggal. "Korban diturunkan di sana sambil memberikan uang sebanyak Rp700 ribu," terangnya.
Saat korban sudah turun, lanjut Andi Rian pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku, kata Andi Rian akan disangkakan dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.