Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempertanyakan kebijakan PNS pulang cepat di bulan Ramadan. Sandi menanyakan, jika PNS pulang lebih cepat, bagaimana dengan pelayanan publik nantinya.
"Pulang jam 14.00 WIB? Serius? Bukannya kan jam 17.00 WIB?" kata Sandi di Hotel Pullman, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
PNS pulang lebih cepat pukul 14.00 WIB tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 911 Tahun 2017. Tahun lalu memang jam kerja PNS dipangkas saat bulan puasa, yakni masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Sandi mengatakan, terkait kebijakan tersebut, dirinya bakal berdiskusi dengan Anies. Sebab, Sandi sendiri menginginkan jam kerja PNS berjalan normal selama Ramadan.
"Kalau bisa tetap samalah. Puasa kan cuma nggak makan siang doang. Kalau mau buka puasa sama keluarga sih bagus, tapi ya gimana untuk pelayanan publiknya. Asalkan jangan terganggu saja," jelas Sandi.
Pertimbangan Sandi membahas jam kerja PNS selama Ramadan adalah persoalan pelayanan publik. Dia juga mempertanyakan apakah dengan jam kerja PNS yang dipangkas dapat berpengaruh dengan kepadatan kendaraan.
"(Pertimbangannya) ya itu pelayanan publik, bagaimana mengatasi traffic, ya. Kalau pulang jam 14.00 WIB, apakah ada beban buat traffic. Nanti kita lihat satu-satu, tapi harus komprehensif. Saya bicara deh sama Pak Anies," jelasnya.
Dalam keputusan gubernur tersebut diatur jam kerja selama bulan suci Ramadhan Tahun 2017 M/1438 H bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kecuali para guru atau penjaga sekolah.
Waktu pulang kerja PNS tahun lalu menjadi lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB (untuk yang bekerja Senin-Sabtu) dan pukul 14.30 WIB (untuk yang bekerja Senin-Jumat).
Masih soal jam kerja PNS, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip detikcom siang tadi.
Dengan demikian, instansi pemerintahan yang menetapkan aturan 5 hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat, PNS bekerja pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. (dtc)