Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.