Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan diri menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2018 di beberapa daerah di Indonesia. Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, penanganan masalah sengketa Pilkada tahun ini tidak hanya melibatkan 9 hakim MK.
"Tetapi seluruh personel yang ada di MK," katanya di sela-sela Festival Konstitusi dan Antikorupsi, di Auditorium Universitas Sumatra Utara (USU), Padang Bulan, Medan, Selasa (15/5/2018).
Selain hakim MK, seluruh personil yang ada di MK, mulai dari panitera hingga unsur lainnya telah disiapkan sedemikian rupa menghadapi sengketa yang masuk. "Karena hakim MK ada 9 orang, kami bentuk tiga majelis panel untuk masalah Pilkada," jelasnya.
Tiga majelis panel ini akan dibagi tugas secara proporsional sehingga penyelesaian sengketa pilkada yang masuk bisa berjalan lebih efektif.
Berkaca pada Pilkada 2017 lalu, setidaknya dari seluruh daerah yang melangsungkan pilkada, lebih dari 50% melayangkan gugatan ke MK. "Gugatan yang masuk tidak jauh dari masalah dugaan kecurangan dan selisih perolehan suara oleh pasangan tertentu," jelasnya.
Tahun ini, pihaknya memperkirakan gugatan yang masuk bisa mencapai 80 gugatan. Porsinya tidak jauh berbeda dibanding tahun lalu yakni 50% dari total daerah yang menyelenggarakan pilkada. "Angkanya bisa saja berubah," pungkasnya.