Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara beramai-ramai mengembalikan uang ke KPK setelah lembaga anti-rasuah tersebut mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Gubernur Sumut Gato Pujo Nugroho kepada para anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Evi Diana, Istri Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, menjadi salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang ke KPK.
Meski begitu, politikus Golkar itu masih berstatus saksi sampai saat ini. Ketua KPK, Agus Raharjo memastikan bahwa semua pihak yang menerima uang "haram" dari Gatot Pujo Nugroho akan tetap diproses, termasuk istri Tengku Erry.
"Saya tidak tahu detail, tapi proses berikutnya akan begitu, tetap berlanjut. Sprindik sudah keluar. KPK tidak boleh SP3," kata Agus saat ditanya perkembangan status Evi Dia usai menjadi pembicara pada Festival Konstitusi dan Festival Korupsi, di Auditorium Universitas Sumatra Utara, Padang Bulan, Selasa (15/5/2018).
Kata dia, biasanya akan ada penyitaan dan penggeledahan setelah Sprindik keluar, dengan catatan kalau masih ada.
"Untuk penahanan terhadap tersangka biasanya dilakukan sebelum proses persidangan. Kemarin, saksi sudah diperiksa, ada pengembalian uang cukup besar sekitar Rp 1,9 miliar. Setelah ini para tersangka juga akan dipanggil," pungkasnya.