Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Ombudsman menilai revisi UU Terorisme seharusnya fokus pada penggunaan data intelijen mencegah aksi teror.
"Masalahnya sekarang kita belum tahu apakah revisi itu menyentuh hal itu. Sekarang malah yang muncul adalah pelibatan TNI," ujar anggota Ombudsman Adrianus Meliala di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
Percepatan pengesahan revisi UU itu dinilai baik. Namun Adrianus menyoroti pelibatan TNI.
"Ini unsur di mana Ombudsman ingin bicara adalah, jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang mala baru. Kenapa? Karena ini kan tindak pidana nih. Ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukankah lalu akan bermasalah?" sambungnya.
"Makanya mesti clear di pelibatan, tapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis rules of engagement-nya harus beres. Bukan ujug-ujug pelibatan, tidak. Tetapi rules of engagement-nya yang bagus karena tidak kalau gitu lalu akan mudah terjerumus pada maladministrasi," tuturnya.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pelibatan TNI dalam penindakan terorisme sudah sesuai dengan aturan. Wiranto menuturkan ada Undang-Undang TNI yang mengatur tentang itu.
"TNI itu sudah ada UU-nya dan UU itu membenarkan TNI dilibatkan, ada, kecuali pertahanan dan keamanan negara secara militer, itu ada," kata Wiranto, Senin (14/5).(dtc)