Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan memberlakukan pelarangan terhadap petasan selama pelaksanaan ibadah puasa. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (15/5/2018).
"Seperti sebelumnya, untuk petasan kita melakukan pelarangan selama Ramadhan," kepada wartawan.
Karenanya, jelas MP Nainggolan, bagi siapapun yang kedapatan memainkan petasan akan diberikan sanksi. Sebab, tutur MP Nainggolan, hal itu dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Sanksinya, bagj yang kedapatan bermain petasan akan dijerat dalam undang undang darurat," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan menyatakan, Polda Sumut dan jajaran Polres juga akan melakukan pengamanan sholat taraweh di sejumlah mesjid yang ada di wilayah Sumut. Dalam pengamanannya kata dia, ada beberapa personil yang diturunkan.
"Hal itu disesuaikan oleh tempat dan satuan wilayahnya (Satwil). Maksudnya, tempat ibadah akan disesuaikan dengan jumlah jema'ah yang melaksanakan giat sholat taraweh," ujarnya.
Disinggung berapa orang petugas, Tatan menjelaskan, jika Satwil yang akan menyesuaikannya dalam giat Pam tersebut. Karenanya, kata dia, jumlahnya personil bisa statis.
Disinggung mengenai larangan bermain petasan, Tatan mengimbau, agar masyarakat selama bulan puasa tidak menyalakannya. Terkhusus pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat 5 waktu dan sholat taraweh.
"Kepada masyarakat muslim Sumut, kita ucapkan selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan 1439 H. Sedangkan bagi saudara-saudara yang tidak melaksanakan puasa, agar dapat membantu kelancaran serta kenyamanan saudara kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.