Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi C DPRD Medan mengkritik pelaksanaan Pasar Murah oleh Pemko Medan yang resmi dimulai sejak 14 Mei 2018 kemarin.
Pasalnya, berdasarkan kunjungan ke sejumlah titik Pasar Murah di Medan, Ketua Komisi C Hendra DS dan Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe (Bayek) menemukan fakta bahwa tidak adanya batasan bagi masyarakat yang berbelanja di Pasar Murah. "Kemudian, pihak kelurahan juga diminta untuk memenuhi target penjualan," kata Hendra DS, Selasa (15/5/2018).
Hendra DS dan Bayek mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan Pasar Murah. Itu dilakukan sebagai respon atas dilaksanakannya kegiatan Pasar Murah di 151 titik di 21 kecamatan. Salah satu tempat pelaksanaan Pasar Murah yang dikunjungi Komisi C adalah yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota di Jalan Santun, Medan.
Hendra DS dan Bayek, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat. Dari harga yang ditawarkan di Pasar Murah, memang sangat membantu masyarakat.dhan nanti.
Begitupun, kata Hendra yang menjadi masalah adalah tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat, dan adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan, sebagai pelaksanaan Pasar Murah.
Masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapapun jumlahnya. Efek negatifnya dikhawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga produk-produk yang dijual tidak terdistribusinya kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C, Bayek menambahkan, dewan melihat ini sebagai kelemahan yang harus segera dievaluasi. "Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran, yang akan menjualnya lagi di luar Pasar Murah," ungkapnya.
Pelaksana Pasar Murah seharusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan Pasar Murah untuk membantu masyarakat bisa tercapai.
Pemko Medan juga harus segera merevisi aturan tentang pemberian target penjualan kepada pihak kelurahan. Diperoleh informasi, bila pihak kelurahan tidak mencapai target penjualan tertentu, ke depan tidak boleh lagi mengadakan Pasar Murah.
Pihaknya menilai kebijakan ini akan menimbulkan permainan yang dapat merugikan masyarakat. Karena, pihak kelurahan tidak lagi berpikiran untuk meratakan distribusi, tetapi sebatas pencapaian target.