Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 menggantikan Perpres Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah akan resmi berlaku mulai 1 Juli 2018. Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut, Tonggo P Siahaan, mengatakan, Perpres itu memaksimalkan penyerapan anggaran pembangunan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Perpres ini diubah untuk penyederhanaan pelaksanaan tender biar tidak rumit, tetapi juga untuk menghasilkan penyedia jasa atau pelaku usaha konstruksi yang profesional demi penyerapan anggaran yang maksimal dengan hasil proyek pekerjaan yang efektif dan efisien ," ujar Tonggo Siahaan, di Medan, Selasa (15/5/2018).
Kata Tonggo, jika pada Perpres 54/2010 ada disebut Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka di Perpres 16/2018 disebut menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Istilah lelang berubah menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan istilah sistem gugur menjadi harga terendah.
Perubahan lain adalah tentang tender proyek konstruksi yang bisa diikuti pelaku usaha konstruksi asing. Jika sebelumnya di Perpres 54/2010 diperbolehkan menggarap proyek hingga nilai Rp 100 miliar, namun di Perpres 16/2018, asing hanya boleh ikut untuk proyek bernilai di atas Rp 1 triliun.
"Sementara untuk paket jasa konsultansi, yang bisa diikuti asing untuk nilai di atas Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar. Regulasi bagi asing diperketat untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi anak negeri berusaha," ujar Tonggo.
Lalu untuk kontrak tahun jamak (multiyears), Tonggo menyebutkan, di Perpres 16/2018 itu, adalah tidak boleh lebih (maksimal) dari tiga tahun anggaran dengan catatan apabila proyek pekerjaan itu memberikan nilai manfaat lebih. Sebelumnya di Perpres 54/2010, kontrak tahun jamak adalah lebih dari satu tahun anggaran.
Kemudian dalam hal jaminan penawaran dan sanggah banding, Perpres 16/2018 mengatur jaminan penawaran untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai proyek yang ditenderkan di atas Rp 10 miliar. Nilai jaminannya sebesar 1% - 3% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Sementara jaminan sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai proyek di atas Rp 10 miliar, di mana nilai jaminannya sebesar 1% dari HPS," kata Tonggo.
Lebih lanjut dikatakan Tonggo, pengadaan langsung jasa konsultansi dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang nilainya maksimal Rp 100 juta, di mana sebelumnya pada Perpres 54/2010 hanya maksimal Rp 50 juta.
Terkait perubahan kontrak, PPK bersama penyedia jasa (pemerintah) dapat melakukan perubahan kontrak untuk semua jenis kontrak jika terjadi perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Kemudian untuk penyesuaian harga, diberlakukan pada kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 bulan, sementara pemberlakuan penyesuaian harga dimulai bulan ke 13.
istimewa