Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga pengurus DPD Partai Demokrat Sumut keluar dari keanggotaan partai karena tidak setuju denga kebijakan DPP yang mendukung pasangan calon Gubsu/Wagubsu nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dalam Pilgubsu 2018. Sekretaris DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan tidak mau meratapi keputusan sejumlah kader Demoktat yang mundur karena menolak mendukung Eramas dan memilih memenangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS).
"Kalau dia mundur selamat jalan, bagus itu yang keluar, saya ucapkan selamat jalan, semoga sampai di tujuan," kata Hinca kepada wartawan usai deklarasi dukungan Partai Demokrat kepada Eramas, di Tiara Convention Center, Medan, Selasa malam (15/5/2018).
Anggota Komisi III DPR RI itu tidak mempermasalahkan keputusan Ronald Naibaho dkk yang memutuskan mundur dan mendukung DJOSS
"Nanti mereka lihat begitu meriah deklarasi ini, pasti kaget. Kalau ada satu atau dua mundur, berarti mereka tinggalkan partai ini, silahkan. Semoga sampai di tujuan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 3 pentolan Pengurus DPD Partai Demokrat Sumut mengundurkan diri menjelang deklarasi dukungan Partai Demokrat ke Eramas.
Keempat pentolan Demoktat Sumut itu adalah Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK), Ronald Naibaho, Wakil Koordinator bidang Seni dan Artis, Lasni Sitorus dan anggota KPP DPD Partai Demokrat Sumut, Edi Sughandhy. Belakangan dikabarkan Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun juga ikut mundur.
Ronald Naibaho mengatakan, mereka mengaku tidak sejalan dengan kebijakan DPP Partai Demokrat yang mengalihan dukungan kepada Eramas, setelah calon yang mereka usung, JR Saragih-Ance Selian tidak lolos persyaratan oleh KPU Sumut.
Surat pengunduran diri ketiga pengurus Partai Demokrat Sumut ini dibuat tertanggal 14 Mei 2018. Kata Ronald yang juga senioran GMKI itu, surat telah dikirimkan ke Ketua BPOKK DPP Partai Demokrat. Surat ditembuskan ke Plt Ketua Partai Demokrat Sumut dan KPU Sumut.
"Pada Pilkada Sumut 27 Juni 2018 yang akan datang, pilihan saya berbeda dengan yang diputuskan DPP Demokrat, maka dengan ini saya dengan sadar menyatakan mundur dari anggota dan jabatan Ketua BPOKK Partai Demokrat Sumut periode 2016-2021," kata Ronald sebagaimana bunyi poin 3 surat pengunduran diri tersebut.
Selain alasan itu, pengunduran diri Ronald juga karena pencopotan JR Saragih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut oleh DPP, yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan Peraturan Organisasi Nomor : PO.03/DPP.PD/IV/2013 tentang Jangka Waktu Kepengurusan dan Pelaksana Tugas Partai, khususnya Pasal 5 Ayat 2 butir (d), yakni tentang menjadi tersangka pidana dengan ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, di mana terhadap hal ini JR Saragih belum ada status ancaman hukuman dari penegak hukum.
Alasan lain adalah karena sejauh ini tidak adanya komunikasi dan pembinaan organisasi BPOKK DPP Partai Demokrat kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, meskipun masalah hukum yang dihadapi JR Saragih di Sentra Gakkumdu hampir selesai dan hampir nyaris tak terdengar.
Padahal jika merujuk SK penunjukan Plt Ketua Partai Demokrat Sumut tertanggal 20 Februari 2018, disebutkan bahwa jika masalah hukum telah selesai, maka jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut dikembalikan kepada JR Saragih.
"Semestinya Plt itu lahir dan ada untuk meningkatkan ritme kerja dan konsolidasi partai khususnya target partai dalam Pemilu 2019 yang akan datang, tetapi itu tidak kita lihat," ujar Ronald.