Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seleksi administrasi guna memilih Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut periode 2018-2023 dituding tidak transparan dan bersikap like or dislike atau suka dan tidak suka. Pasalnya, tidak diketahui dengan jelas hal-hal apa saja yang menjadi objek penilaian oleh kelima anggota tim seleksi hingga memutuskan 67 nama pendaftar lolos seleksi administrasi. Akibatnya sejumlah nama potensial tercampak.
Di antaranya adalah Ester Ritonga. Ester yang merupakan mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013 merasa sudah melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi. Seperti pengalaman sebagai penyelenggara, pengalaman melakukan pemantauan, pengalaman mengikuti berbagai pelatihan dan seminar serta bukti lulus sarjana.
"Tidak jelas apa indikatornya Timsel menyatakan lolos atau tidak. Kalau itu ada seharusnya diungkapkan sedari awal secara terbuka," ujar Ester menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (16/5/2018).
Katanya, tidak seharusnya Timsel tertutup terhadap seluruh ketentuan yang diterapkan. Termasuk soal scoring. Terhadap dirinya, dia menduga ada faktor ketidaksukaan anggota Timsel kepadanya sehingga tidak diloloskan.
Menanggapi tuduhan itu, Ketua Timsel Calon Komisioner Bawaslu Sumut, Marzuki menyatakan hal itu tidak benar. Saat pengumuman pendaftaran kepada calon pendaftar sudah diinformasikan agar menyerahkan dokumen atau bukti tentang pengalaman sebagai penyelenggara dan pemantau serta dokumen-dokumen lainnya. Oleh Timsel kemudian dilakukan penjumlahan nilai total alias scoring terhadap seluruh dokumen itu.
"Yang tertinggi scorenya, 39 dan yang terendah 8. Seharusnya hanya 56 yang lolos,administrasi menjadi 67 karena ada beberapa orang yang nilainya sama, yakni 8," papar Marzuki.
Tentang metode scoring yang tidak diungkapkan secara terbuka, hal itu karena merupakan pedoman yang hanya diperuntukkan bagi Timsel. Soal tuduhan like or dislike, dikatakan hal yang subjektif.
"Kalau ada yang mau mengajukan surat protes karena tidak lolos, kami akan menerima. Akan kami jelaskan kenapa seseorang tidak lolos. Akan tetapi tidak bisa lagi mengubah keputusan," tegasnya.
Ester mengaku sudah mengajukan permintaan melalui pesan singkat di call center Ombudsman Sumatera Utara agar mereka sejak dini melakukan pengawasan terhadap seluruh proses seleksi Bawaslu.
Dari 186 pendaftar, Timsel hanya meloloskan 67 nama. Kemudian mereka akan mengikuti tahapan ujian tertulis dengan menggunakan komputer, Sabtu (19/5/2018) di Universitas Dharmawangsa. Setelah itu adakah psikotest. Dari kedua test tersebut akan terpilih 28 nama yang akan memasuki tahapan test kesehatan dan wawancara.
"Pada bulan Juni, tujuh komisioner Bawaslu terpilih harus sudah dilantik karena komisioner lama berakhir masa kerjanya," ungkap Marzuki.