Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terdakwa kasus pemalsu Oil Federal, Andy alias A Siang divonis membayar denda Rp 20 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/5/2018) siang.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Andy terbukti bersalah, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 20 Juta dan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim Syafril Batubara SH MH.
Setelah mendengarkan putusan hukum dari Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Maria Tarigan yang diwawancarai sejumlah wartawan mengenai putusan Hakim mengaku menunggu kelanjutan sikap dari terdakwa.
"Tergantung pada terdakwa, kalau mereka banding, kita juga akan banding," ucapnya seusai sidang.
Sebagaimana diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU hanya menuntut terdakwa Andy alias A Siang yang dinyatakan terbukti melakukan perdagangan dan pemalsuan hak merek serta materai Federal Oil dengan membayar denda sebesar Rp 15 juta.
Vonis denda tersebut diberikan kepada Terdakwa Andy alias Asiang karena terbukti melanggar Pasal 102 (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya JPU Febrina Sebayang menjelaskan bahwa dalam kasus yang menjerat terdakwa atas pemalsuan oli terebut tidak ada tuntutan dengan hukuman penjara.
"Dia (Andy alias A Siang) tidak memproduksi dan hanya membeli dari online. Oli nya juga belum diedarkan dan baru disimpan di gudang," jelas JPU dari Kejatisu tersebut.
Disinggung apakah tuntutan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Febrina mengaku bahwa tuntutan tersebut diberikan kepada terdakwa sesuai arahan dan petunjuk pimpinannya.
Dalam dakwaan JPU Febrina, terendusnya usaha ilegal terdakwa berawal dari peristiwa penggrebekan sebuah gudang di Jalan Padang No 5 Kecamatan Medan Tembung oleh tim personel Ditreskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Di dalam gudang tersebut petugas polisi menemukan ratusan botol oli merk Federal. Hasil pengecekan dilakukan petugas kepada distributor tunggal di Sumut, produksi PT Federal Karyatama diketahui tidak menyimpan produk oli Federal di gudang tersebut.
"Petugas melakukan pengecekan botol oli, hasil yang diperoleh tidak memperlihatkan Security Ink (tulisan FEDERAL OIL warna putih) pada label botol kemasan bila disinari dengan alat berupa senter ultraviolet," sebut JPU.
Sedangkan menurut Febrina, produk oli produksi PT Federal Karyatama akan memunculkan tulisan FEDERAL OIL warna putih bila disinari. Kemudian, saat diraba pada sudut kanan bawah botol tidak memiliki tanda gelombang.