Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah menyebut tidak ada perbedaan perlakuan terhadap A (8), anak pengebom Markas Polrestabes Surabaya. Pemerintah akan memberikan penyembuhan trauma (trauma healing) dan pendampingan kepada A.
"Dari kementerian kami, dari negara, tidak ada diskriminasi. Semua warga negara Indonesia diperhatikan oleh negara. Perempuan dan anak. Oleh karena itu, kami akan tetap melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak, trauma healing, apakah yang korban maupun anak-anak yang korban," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Yohana juga menyesalkan terlibatnya anak-anak hingga perempuan dalam aksi teror. Yohana menyebut orang tua yang melibatkan anak-anak dalam aksi teror bisa dipidana.
"Saya pikir ini fenomena yang tidak sangka bisa terjadi dan saya sebagai menteri menyesal tentang perempuan dan anak terlibat dalam terorisme. Kami hanya bisa menyerukan kepada perempuan Indonesia untuk alihkan perhatian, fokuskan bagaimana kita bisa bersama-sama membangun bangsa dan negara," tutur Yohana.
"Orang tua yang melibatkan anak-anak untuk masuk ke radikalisme dan terlibat teroris bisa saja dikenai UU Perlindungan Anak," tambahnya.
A merupakan korban selamat dalam bom bunuh diri yang dilakukan orang tua dan kakaknya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi. Saat itu A terlempar dan jatuh di atas jasad tubuh ibunya.
A pun bangun saat diteriaki petugas. Tubuhnya yang terhuyung akhirnya diangkat oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. (dtc)