Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sebagian uang yang disita KPK dari mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono dinilai hakim tidak termasuk suap. Untuk itu, majelis hakim meminta KPK mengembalikan uang tersebut ke Tonny.
Hakim menyebut uang-uang yang turut disita KPK itu merupakan sisa honor dan perjalanan dinas Tonny. Total uang yang dikembalikan kurang lebih Rp 370 juta.
"Mengabulkan pengembalian terdakwa karena bersumber dari pendapatan pribadi dan penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Berikut rincian uang yang harus dikembalikan KPK ke Tonny:
1. Uang sejumlah Rp 242.569.000 yang merupakan uang honor uang perjalanan dinas dan uang pengganti tiket.
2. Uang sebanyak 4.600 poundsterling (Rp 87.768.581 dalam kurs saat ini) yang merupakan biaya untuk mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan dinas dari London, Inggris.
3. Uang tunai sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp 39.826.705 dalam kurs saat ini) yang merupakan sisa perjalanan dinas Tonny yang akan digunakan untuk persiapan untuk mengikuti kegiatan di Malaysia.
4. Uang tunai sejumlah 50.000 dong Vietnam (Rp 31.017 dalam kurs saat ini) merupakan uang sisa perjalanan istri Tonny ke Vietnam, dikembalikan kepada Tonny.
Dalam perkara tersebut, Tonny divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan. Tonny terbukti menerima uang suap Rp 2,3 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tonny menerima uang suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan melalui nomor rekening, buku tabungan, dan kartu ATM bank atas nama Yongki dan Yeyen.
Selain itu, Tonny terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar dalam pecahan berbagai mata uang. Ada pula berbagai barang yang diterima Tonny dan ditaksir nilai totalnya Rp 243.413.300. Nilai itu merupakan pemberian fisik yang diterima Tonny, dari perhiasan cincin hingga jam tangan.
Atas kasus ini, Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dtc)