Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Proses pencetakan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 dimulai. Terhitung mulai 16 Mei, surat suara mulai dicetak oleh PT Gramedia di Bekasi dan dijadwalkan rampung dicetak 21 Mei mendatang.
Anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, adapun surat suara yang dicetak sejumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Surat suara cadangan ini disiapkan misalnya mengantisipasi pemungutan suara ulang dan sebab lainnya.
Dalam rekapitulasi DPT oleh KPU Sumut pada 21 April lalu, sebanyak 9.052.529 yang tersebar di 33 kabupaten/kota masuk dalam DPT.
Disebutkannya, berdasarkan jadwal pengadaan bersama perusahaan pencetak, setelah selesai dicetak pada 21 Mei, maka selanjutnya maka dilakukan pelipatan dan pengemasan. Proses ini dijadwalkan rampung 29 Mei. "Lalu tanggal 30 Mei sampai 5 Juni itu pengiriman," kata Iskandar.
Koordinator divisi hukum KPU Sumut ini sendiri turut menyaksikan langsung proses pencetakan dengan mengunjungi pabrik di Bekasi. Bersama dia, ada unsur dari Kejaksaan, Polda Sumut, serta juga Bawaslu Sumut. Bawaslu Sumut diwakili oleh Hardi Munte.
Mereka berjumlah lima orang kata Iskandar bersama-sama menyaksikan proses secara langsung pada hari pertama. Meski begitu, tidak ada yang diperbolehkan membawa alat rekam, misalnya HP. Alasannya, demi keamanan.
Ini menjadi prosedur perusahaan dan KPU. KPU ingin memastikan pencegahan atas pemalsuan surat suara. Diakuinya, dalam setiap penyelenggaraan ada saja terdengar kabar tak sedap misalnya surat suara palsu.
Namun menurut Iskandar meskipun begitu, KPU menurutnya akan tetap bisa mengenali bila ada surat suara palsu ditemukan dengan teknologi mikro. "Yang tahu hanya kita KPU apa kodenya, misalnya ada pemalsuan surat suara," jelasnya.