Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan kasus dugaan iklan kampanye PSI di luar jadwal ke Bareskrim dengan terlapor Sekjen dan Wasekjen PSI. Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana Pemilu.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen PSI dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen PSI yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Abhan mengatakan sebelumnya Bawaslu telah mengundang Ketua Umum PSI Grace Natalie untuk melakukan klarifikasi. Namun Grace tidak memenuhi panggilan, hanya Sekjen dan wasekjen yang datang melakukan klarifikasi.
"Terkait kenapa dua orang yang diteruskan laporanya, bahwa awal temuan kami menduga dilakukan partai PSI. Kemudian kami mengundang Ketua Umum, Sekjen, dan pihak terkait termasuk Wasekjen. Namun sampai batas waktu yang kami miliki, yang bisa terklarifikasi adalah dua orang ini Sekjen dan Wasekjen," kata Abhan
"Seperti yang sudah diketahui kami sudah mengundang beberapa kali Ketua Umum tapi belum juga hadir. Maka kalau kami harus menunggu kehadiran waktu ini akan kedaluwarsa (habis)," sambungnya.
Menurutnya kepolisian memiliki kewenangan lebih untuk menyelidiki dan melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Sehingga Bawaslu meneruskan kasus ini ke kepolisian.
"Saya kira kepolisian yang punya kewenangan lebih untuk memanggil paksa kepada orang yang diduga melanggar perbuatan pidana, kalau Bawaslu kan tidak punya kewenangan itu. Maka kami serahkan pada kepolisian," tuturnya.
Abhan berharap kepolisian dapat melanjutkan kasus dugaan iklan kampanye ini ke tingkat pengembangan. Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab.
"Harapan kami bahwa setelah proses penyidikan, kepolisian bisa melakukan proses pengembangan siapa saja pihak pihak yang bisa bertanggung jawab atas hal ini. Jadi tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawabkan atas perbuatan ini," kata Abhan.
Nantinya bila terbukti bersalah maka akan terancam kurungan 1 tahun penjara dan denda 12 juta. Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 492 Tentang Pemilu.
Sebelumnya PSI diduga melakukan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media massa cetak. Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta Pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024.
PSI Tak Didiskualifikasi
Meski Sekjen dan Wasekjen PSI terancam pidana, namun Bawaslu mengatakan PSI tidak akan didiskualifikasi dari Pemilu."Sanksi pidana ini tidak akan mendiskualifikasi partai politik sebagai peserta pemilu," ujar Abhan.
Abhan berharap kasus PSI dapat menjadi pembelajaran bagi partai politik peserta pemilu lain. Ia meminta partai politik untuk taat dan tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye pemilu dimulai.
"Harapan kami tentu ini menjadi pembelajaran bagi yang lain meskipun ini belum proses selesai tapi harapan kami ini jadi pelajaran bagi peserta lainnya agar taat dan patuh, khususnya selama belum masa kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018" kata Abhan.
Kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI ini telah dilimpahkan oleh Bawaslu ke pihak kepolisian. Abhan berharap kasus ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dilanjutkan dalam sidang pengadilan.
"Berharap nantinya polisi akan menyelesaikan penyelidikan tepat waktu dan proses ini berlangsung pada proses penuntutan dan pelimpahan kesidang pengadilan," ujar Abhan.dtc