Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bertiup informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa puluhan anggota DPRD Sumut pekan depan. Pemeriksaan masih terkait dengan kasus gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Sumber medanbisnisdaily.com yang dekat dengan salah satu wakil ketua DPRD Sumut menjelaskan hal tersebut. Pemeriksaan KPK akan dilaksanakan hari Rabu (23/5/2018). Dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan.
"Termasuk di antaranya yang akan diperiksa KPK Yantoni Purba dan Sri Kumala," kata sumber medanbisnisdaily.com yang tidak mau namanya disebutkan itu melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (18/5/2018).
Yantoni Purba merupakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut dan Sri Kumala salah seorang anggotanya. Yantoni yang coba ditanyakan tentang kebenaran dirinya akan diperiksa KPK melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak menjawab.
Salah seorang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, yang ditanyakan tentang pemeriksaan itu, tidak membantah.
"Info beredar seperti itu, namun kepastiannya belum tahu, saya tidak menerima surat panggilan," ujar Sutrisno yang mengaku tengah mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi D DPRD Sumut di Mandailing Natal menjawab melalui aplikasi WhatsApp.
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang coba dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, sama sekali tidak memberikan jawaban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum merangkap Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian yang ditanyai tentang rencana pemeriksaan KPK di kantor Kejatisu mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Sampai hari ini saya belum mengetahui kalau KPK akan melakukan pemeriksaan anggota DPRD Sumut di Kejatisu," ujar Sumanggar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang juga ditanyakan melalui aplikasi WhatsApp sampai berita ini dituliskan belum memberikan jawaban.
Beberapa hari lalu seusai menjadi pembicara di Fakultas Hukum USU pada acara Festival Konstitusi dan Anti Korupsi, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat 200 orang saksi yang harus diperiksa pasca penetapan 38 tersangka kasus gratifikasi di DPRD Sumut. Sampai saat ini baru 150 orang di antaranya yang sudah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan pada bulan April lalu di Jakarta dan Mako Brimob Polda Sumut.
"Masih dibutuhkan keterangan tambahan dari 200 orang saksi sebelum nantinya ke-38 tersangka menjalani pemeriksaan," tegas Febri.