Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktur Komunikasi BIN, Wawan Hari Purwanto, mengatakan buletin digital Al Fatihin dapat dipidanakan. Namun, itu semua tergantung dari langkah pemerintah dulu.
Soal buletin ini, Wawan mengatakan lebih baik jika pemerintah melakukan counter terlebih dahulu. Jika memang buletin itu melanggar, bisa diterapkan UU ITE.
"Ranahnya kementerian dan lembaga, melakukan upaya-upaya untuk melakukan counter sesuai dengan fungsi masing-masing," kata Wawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
"Andai kata sudah ada pelanggaran-pelanggaran agar diberlakukan Undang-undang ITE, bisa dipidanakan," jelasnya.
Berdasarkan file buletin Al Fatihin yang diterima detikcom, tertulis keterangan 'Surat Kabar Mingguan Berbahasa Indonesia, Diterbitkan dari Daulah Islam'. Di pojok kanan atas halaman paling depan buletin juga tertulis 'Edisi 10'. Daulah Islamiyah selama ini diketahui penyebutan lain dari kelompok yang biasa disebut dengan ISIS.
Buletin itu menulis 'Junud Khilafah di Indonesia Melepaskan Belenggu Tawanan Mereka Sendiri & Membunuh 6 Densus 88'. Selebihnya ada tulisan-tulisan mengenai anjuran melakukan kekerasan dengan ganjaran pahala. (dtc)