Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kisaran. Polres Asahan berhasil mengamankan 1376 botol miras serta 71 jireng dan 1 drum tuak .
Kapolres Asasahan AKBP Yemi Mandagi menjelasakan pengungkapan kasu tersebut merupakan kerjasama dengan masyarakat dan pihak kepolisan serta tim pendekar sabu bersih (Paus) Narkoba.
“Kita akan terus berantas miras. Apalagi di bulan ramadan ini,” kata Yemi saat memberikanketerangan pers, Sabtu (19/5/2018) kepada wartawan.
Yemi menyebutkan, kasus miras oplosan dan tuak akan dilakukan pembinaan dengan catatan pemilik minuman beralkohol tidak lagi menjual barang yang memabukan tersebut. Dengan membuat pernyataan secara resmi untuk tidak menjualnya kembali serta penyerahan barang.
Sedangkan pemilik yang tidak koperatif, Yemi menjelasakan pihaknya akan memperoses secara hukum sesusia dengan undang-undang perdagngan. “Setelah kasus ini selsai, kita akan jadwalkan pemusnahannya,” ucap Yemi.
Sedangan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar menambahkan bahwa selaain miras pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa narkotika. Yakni Ganja 202, 16 Gram, 25 batang pohon ganja, Sabu 156, 13 gram, Estasi 50 butir.
Dengan pengungkapan kasus sebanyak 48 dan kasus yang dilimpahkan ke Jaksa penutut umum (JPU) sebanyak 34 dengan jumlah tersangka laki laki 57 orang dan prempuan 4 orang.
“Pengungkapan kasus ini priode 1 April hingga 19 Mei 2018,” ucap Wilson sembari mengatakan pengunkapan kasus ini untuk kenyamanan menyambut bulan Ramadan agar bebas dari peredaran barang haram.