Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Angga Pranata (25) warga Jalan Tangguk Bongkar IX, Kecamatan Medan Denai harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Pasalnya ia telah ditangkap, karena melakukan tindak pidana pencurian baterai tower di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Kampus UISU, Padang Bulan, Medan, Rabu (18/4/2018,atas laporan Zulkifli Harianto Ginting.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman mengatakan, Angga sendiri ditangkap selang satu bulan setelah perbuatannya. Ia tertangkap saat sedang melintas di Jalan Halat, pada Jumat (18/5/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Saat ditangkap dan diperiksa, juga ditemukan satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu dalam kantong jaket sebelah kirinya. Selain itu, dari atas spidometer sepeda motornya juga di temukan 1 plastik putih berisikan peralatan dan kunci khusus membuka ODC tower," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (19/5/2018).
Suhardiman menjelaskan, ketika di introgasi, Angga mengaku bahwasanya pencurian baterai tower itu dilakukan bersama dua orang temannya, inisial AAN dan DAME warga Jalan Mandala by Pass, Kecamatan Medan Denai. Keduanya kata Suhardiman, kini telah berstatus DPO.
"Menurut pengakuan tersangka, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan di jual ke mandala seharga Rp 1.560.000," jelasnya.
Suhardiman menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan dari Angga berupa satu paket kecil di duga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor suzuki FU nopol BK 4817 AAJ, alat-alat kunci pembuka ODC, serta jaket warna abu-abu hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.
"Tersangka saat ini diproses dan ditahan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga LP Narkoba, yang dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk proses sidik lanjut," pungkasnya.