Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 8 dari 14 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara yang berstatus belum memenuhi yarat (BMS) telah menyerahkan perbaikan syarat dukungan ke KPU Sumut pada hari terakhir masa penyerahan, Minggu (20/5/2018).
Sebelumnya, KPU Sumut telah mengembalikan syarat dukungan 14 dari 23 balon DPD setelah melakukan penelitian administrasi dan analisa kegandaan atas berkas syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU.
Ke-8 balon DPD yang telah menyerahkan berkas perbaikan itu yakni Badikenita br Sitepu, Faisal Amri, Syamsul Hilal, M Nursyam, Parlindungan Purba, Pdt Willem TP Simarmata, Dadang Darmawan dan Tolopan Silitonga.
Sementara 6 balon lain belum menyerahkan perbaikan syarat dukungan yang merupakan kewajiban bagi para balon untuk mengikuti tahap verifikasi lanjutan untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019. "Mereka masih kita tunggu sampai hari ini pukul 24.00 WIB," kata anggota KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.
Dari 23 balon DPD yang diterima syarat dukungannya saat pendaftaran, baru 9 balon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pasca penelitian administrasi dan kegandaan atas syarat dukungan yang dilakukan KPU. Sebagai syarat, setiap balon harus menyerahkan minimal 4.000 dukungan pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-elektronik.
Ke-9 balon yang telah memenuhi syarat itu antara lain Abdul Hakim Siagian, Dedi Iskandar Batubara, Darmayanti Lubis, Syamsul Arifin, Abdillah, Sultoni Tri Kusuma, Solahuddin Nasution dan Raidir Sigalingging dan Muhammad Nuh.
Sementara 14 balon lain dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus menyerahkan perbaikan paling lama Minggu hari ini. "Kalau tidak diserahkan mereka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Iskandar.
Setelah proses ini, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap pemilih yang memberi dukungannya pada balon DPD. Verifikasi ini akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sesuai administrasi syarat dukungan balon. Jika di salah satu kabupaten/kota terdapat syarat dukungan balon dibawah sepuluh orang, maka dilakukan melalui metode sensus. Namun jika sebaliknya, KPU akan melakukan verifikasi faktual berdasarkan metode acak sederhana.
Ke-23 balon DPD RI yang syarat dukungannya telah diterima sebelumnya oleh KPU saat masa penyerahan dukungan yakni Dedi Iskandar 7.814 dukungan (22 kab/kota), Ali Yakob Matondang 4.320 (33), Faisal Amri 4.424 (23), Abdillah 8.177 (31), Raidir Sigalingging 5.182 (29), M Tolopan Silitonga 5.342 (22), Abdul Hakim Siagian 6.330 (20), Solahuddin Nasution 7.092 (30), M Nursyam 4.935 (18), Sultoni Tri Kusuma 6.190 (24), Willem TP Simarmata 4.643 (30), Darmayanti Lubis 7.034 (18), Parlindungan Purba 4.359 (21), Aidan Nazwir 9.120 (22), Syamsul Arifin 7.567 (26), Nurhasanah 4.018 (24), Dadang Pasaribu 5.546 (20), Badikenita Sitepu 4.140 (26), Muhammad Nuh 4.708 (21), Syamsul Hilal 4.350 (24), Sutan Erwin Sihombing 4.369 (23), Marnix Hutabarat 4.599 (22), dan Hendriyanto 4.278 (21).