Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Beberapa hari ini muncul seruan aksi untuk menggugat Bawaslu Sumut pasca terbitnya surat edaran (SE) nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.su/PM-00.01/05/2018 tgl 16/5/2018 tentang Penyampaian Kesepakatan Bersama Dalam Melakukan Kampanye Selama Bulan Ramadhan 1439 H.
Surat yang melarang pembuatan iklan kampanye di media penyiaran dan larangan kampanye di rumah ibadah itu mendapat respon keras bahkan sampai ada yang berencana menggelar aksi. Reaksi ini muncul diduga karena SE itu dipotong-potong.
Adanya rencana aksi ini diketahui setelah beredar selebaran seruan aksi. Aksi akan dilakukan Senin (21/5/2018). Dalam salah satu selebaran, tercantum nama Rusdi, sebagai narahubung aksi. Namun, Rusdi yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com justru tak tahu apa-apa terkait aksi ini.
Padahal, seruan itu mencantumkan sederet organisasi pendukung aksi. Salah satu yang cukup terkenal adalah GIP-NKRI. Ketum GIP-NKRI adalah Masri Sitanggang, politisi Partai Bulan Bintang.
Awalnya, medanbisnisdaily.com menanyakan estimasi jumlah peserta aksi pada Rusdi. Rusdi mengaku tak tahu estimasinya.
Lalu, kemana tujuan aksi? "Sesuai selebaran itu saja," jawabnya. Sayangnya, selebaran tak menjelaskan kemana tujuan aksi. Selebaran itu hanya menyebut titik kumpul massa aksi adalah Masjid Raudhatul Islam, yang beralamat di Jalan H Adam Malik Gang Persatuan No 1. Massa direncanakan berkumpul pada pukul 10.00 WIB.
Mendengar jawaban Rusdi, awak media ini kemudian menanyakan bagaimana mungkin seorang narahubung tidak tahu sama sekali prihal aksi ini? Ia kemudian menyebut alasannya. "Waktu rapat awalnya saya ada disitu. Cuma saya ada urusan keluarga," kilahnya.
Sementara itu, Ketum GIP-NKRI Masri Sitanggang yang dikonfirmasi terkait rencana ini juga mengaku tidak tahu soal rencana aksi ini. "Belum ada rapat-rapat soal aksi ini. Senin berarti besok ya?" kata Masri. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu kebenaran rencana aksi ini karena melibatkan organisasinya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim Pemenangan ERAMAS Sugiat Santoso menyebut rencana aksi itu tidak ada kaitannya dengan mereka. Kalau ada kelompok yang merespon SE Bawaslu dengan rencana aksi, ia menegaskan bahwa mereka tidak terkait. ERAMAS, kata Sugiat meresponnya dengan sejumlah langkah hukum seperti melapor ke DKPP. "Lalu kita juga tengah mengkaji untuk dugaan pidananya," kata Ketua KNPI Sumut ini.
Menurutnya, laporan ke DKPP akan mereka lakukan karena menurut mereka Bawaslu melampaui kewenangannya dengan larangan yang termaktub dalam poin a,b,c. "Dengan alasan apa pun tidak ada otoritas Bawaslu untuk itu," sebutnya.