Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dosen Ilmu Perpustakaan Universitas Sumatra Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis alias Himma, kini giliran Amaralsyah Dalimunthe yang diciduk jajaran Poldasu. Baik Himma maupun Amaraisyah ditangkap karena status postingan keduanya di mefdia sosial yang menyebut aksi terorisme itu hanya pengalihan isu.
Amaralsyah, warga Jalan Karya Bakti, No 49, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun bekerja sebagai satpam Bank Sumut. Ia ditangkap Polres Simalungun dari kediamannya, Jumat (18/5/2018).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, Amaralsyah ditangkap, karena di akun facebook miliknya memposting ujaran kebencian terkait terorisme.
"Dalam akun facebooknya, yang bersangkutan (Amaralsyah) menulis kata-kata yang menyatakan, di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu,” ungkap Tatan kepada wartawan, di Mapoldasu, Jalan Siisngamngaraja KM 10,5, Medan, Minggu (20/5/2018).
Tatan menjelaskan, sebelumnya banyak yang memberikan komentar miring atas postingan tersebut. "Hasil interogasi menerangkan bahwa
Amaralsyah mengakui bahwa benar ia menulis dan mengunggah sendiri kalimat tersebut pada, Kamis (17/5/2018) sekira pukul 22.00 WIB dengan menggunakan handphone," jelasnya.
Tatan melanjutkan, setelah dilakukan gelar bersama Penyidik Reskrim, Kasi was, Kasi Propam dan Kasubbag Hukum, maka status Amaralsyah dinaikkan menjadi tersangka. Setelahnya dilakukan penahanan terhadapnya.
"Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45.A ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana," terang Tatan.
Saat ini Amaralsyah, sambung Tatan, ditahan di RTP Polres Simalungun dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan Komentar tersebut.
"Polisi juga telah melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud, serta melakukan pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Poldasu menangkap dosesn USU, Himma Dewiana Lubis, dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018). Himma ditangkap karena salah satu postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet. Selain itu, postingannya diduga memuat ujaran kebencian.
Pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memposting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu. "Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulisnya di akun facebook atas nama Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar magister ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.