Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Tujuh ruas tol yang ditarget beroperasi pada bulan ini masih menjalani proses uji laik fungsi. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan belum ada satupun dari tujuh ruas tersebut yang mendapatkan sertifikat laik fungsi dan operasi lantaran masih ada hal yang perlu diperbaiki dan menunggu jadwal laik fungsi.
Evaluasi laik fungsi jalan tol diselenggarakan dalam rangka pemenuhan persyaratan aspek teknis, operasi, dan administrasi sebagai jalan tol yang berkeselamatan.
"Belum ada yang keluar surat operasinya. Baru dilakukan beberapa yang uji laik fungsi. Yang sudah uji lail fungsi juga kemungkinannya masih ada beberapa perbaikan," katanya saat dihubungi, Senin (21/5).
Adapun sejumlah ruas tol yang sudah dilakukan uji laik fungsi di antaranya tol Solo-Ngawi seksi Kartosuro-Simpang Susun (SS) Sragen (36 km), tol Bogor Ring Road Seksi 2B Kedung Badak-Simpang Yasmin (2 km), tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Seksi 1 SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan (10,75 km) dan tol Pejagan-Pemalang Seksi SS Brebes Timur-Sewaka (37 km).
Herry bilang, ruas-ruas tersebut saat ini masih terus dievaluasi untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi dan operasi. Sementara ruas lainnya seperti tol Gempol-Pasuruan seksi 2 SS Rembang-SS Pasuruan (6,6 km), akses Dryport Cikarang Tol Jakarta-Cikampek (3,5 km), dan tol Pemalang-Batang seksi Sewaka-SS Pemalang (5,2 km) masih menunggu jadwal uji laik fungsi.
"Sebetulnya hanya waktu saja. Ada sekian banyak yang harus uji laik fungsi sehingga harus diatur waktunya. Prinsipnya memang harusnya sudah karena pekerjaan utama sudah selesai semua. Jadi yang 7 kemarin itu yang secara prinsip main job-nya sudah selesai semua, sehingga dengan estimasi waktu penyelesaian, sudah bisa diagendakan untuk uji laik fungsi," kata Herry.
Setelah uji laik fungsi rampung, sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan sertifikat laik operasi dari BPJT pun bisa diperoleh agar tol bisa dioperasikan oleh operator. Sementara untuk tarif, akan menunggu Keputusan Menteri PUPR setelah sertifikat laik operasi diterbitkan.(dtc)