Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai pihak kepolisian telah beropini dalam menangani kasus dosesn Universitas Sumatra Utara (USU) Himma Dewiana Lubis. Disebutkannya, status di Facebook atau media sosial yang dijadikan polisi sebagai alat bukti adalah "Pengalihan Isu #2019GantiPresiden".
"Secara tersirat tidak dijelaskan apa yang disebutkan sebagai pengalihan isu," katanya, di Medan, Senin (21/5/2018).
Surya menilai polisi telah menterjemahkan sendiri status postingan Himma tersebut. "Bisa dibilang polisi beropini dalam kasus ini, tidak boleh dalam hukum bermain opini atau asumsi," bebernya.
Dia menyebut, psikologi Himma sedang tertekan. Sebab, berkaitan dengan kasus itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal, belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Kelihatan betul Himma psikologinya tertekan, buktinya kemarin saat pemaparan kasus beliau pingsan. Harusnya polisi memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, dan berikan kesempatan yang bersangkutan membela diri. Ini tidak, polisi langsung main tahan, padahal belum jelas status itu untuk siapa ada apa maksudnya," tegasnya.
Kejanggalan lain, dilihatnya pada proses penangkapan. Sebab, sebelumnya pihak kepolisian belum pernah memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.
"Secara pribadi saya tidak setuju apabila peristiwa bom bunuh diri sebagai pengalihan isu. Sebab, terlalu banyak jiwa yang harus dikorbankan. Belum lagi yang membuat status asli itu tidak dikenakan apapun, malah yang menshare status langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal frasa pada status itu belum jelas, makanya LBH berniat melakukan advokasi atau bantuan, kami sedang mencari akses melalui keluarganya. Advokasi ini bisa terjadi apabila yang bersangkutan setuju," pungkasnya.
Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumateta Utara (Sumut) menangkap Himma Lubis dari kediamannya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5/2018). Himma ditangkap karena salah satu postingan di akun facebook miliknya viral, sehingga mengundang perdebatan hangat warganet. Selain itu, postingannya diduga memuat ujaran kebencian.
Informasi yang dihimpun, pasca serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya, Himma memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.
"Skenario pengalihan yang sempurna. #2019GantiPresiden," tulisnya di akun facebook atas nama Himma Dewiyana.
Himma sendiri kepada wartawan, mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingannya justru membuat dirinya sampai tersangkut masalah hukum.
"Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesalinya," ujarnya sedih.
Wanita yang sehari-hari menjadi dosen di USU dengan gelar magister ini sangat berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah men-share semua berita yang ada di Facebook ataupun jejaring sosial manapun.
"Saya contohnya. Saya men-share status orang di Facebook saya. Karena itu, saya ditangkap dan dijadikan tersangka,"ujarnya seraya menyatakan dirinya tidak mendapat paksaan saat men-share status teroris tersebut.