Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ratusan orang dari Umat Islam Bersatu menggeruduk Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, di Jalan Adam Malik, Medan, Senin (21/5/2018). Massa memprotes surat Bawaslu tentang larangan berkampanye di dalam masjid. Mereka menganggap surat Bawaslu itu melarang umat Islam beribadah.
Dalam pernyataan tertulisnya yang berisi beberapa poin, Aliansi Umat Islam menyatakan bukan kapasitas Bawaslu mencampuri tata cara beribadah di dalam masjid. Oleh sebab itu, mereka menolak larangan-larangam Bawaslu. Bawaslu dituntut mencabut suratnya itu.
"Bawaslu melalui suratnya telah melampaui kewenangannya, telah menyinggung perasaan umat Islam. Mereka telah melakukan penistaan agama," kata Koordinator Aksi Aliansi Umat Islam Bersatu, Ahmad Kamal Lubis.
Dengan dalih itu, Ahmad menyatakan ketiga Komisioner Bawaslu, yakni Syafrida Rahmawati Rasahan (ketua), Aulia Andri dan Herdie Munte dituntut untuk mundur. Jika tidak akan diadukan ke Bawaslu RI. Secara khusus kepada Aulia Andri yang mempunyai pertalian darah dengan ketua tim pemenangan salah satu pasangan calon, yakni Djumiran Abdi (tim DJOSS) dituntut mundur demi independensi.
Terhadap tuntutan Aliansi Umat Islam Bersatu, Aulia menyatakan tidak ada hubungannya antara dia dengan Djumiran Abdi dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Keduanya merupakan hal terpisah.
"Tidak ada hubungannya sehingga harus mundur walaupun Djumiran Abdi ayah saya, saya menjamin akan independen," tegas Andri.
Terkait pencabutan surat berisi larangan kampanye pemenangan Pilgubsu, Aulia menyatakan itu harus dilakukan bersama komisioner lainnya. Tidak bisa hanya dirinya seorang.